Kredit Konsumtif adalah fasilitas kredit konsumtif langsung yang diberikan kepada nasabah perorangan, pegawai swasta/koperasi secara perorangan atau berdasarkan perjanjian Kerjasama penyaluran kredit (chenelling) antar bank dengan instansi/benefit lain yang diterima dan yang nantinya akan diterima oleh pegawai. Sebagai ikatan legalitas akan diterbitkan MOU (Memorandum of Understanding) antara pihak bank/BPR dengan Perusahaan/koperasi terkait yang ditandatangani oleh salah satu Direktur dari Perusahaan tersebut
Suku Bunga yang diberikan cukup rendah dan bersaing dengan Bank lainnya
Proses Pencairan kredit yang cepat bisa 1 minggu cair.
Jangka waktu yang beraneka ragam dan jenis pinjaman yang beragam.
Terdaftar dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta di Jamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)